Puslatmas dan PGL merupakan satuan kerja/perangkat organisasi di dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat dan pengembangan generasi lingkungan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Puslatmas & PGL merupakan salah satu Unit Kerja Eselon II di BP2SDM pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Puslatmas & PGL mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis pelatihan masyarakat, dan pengembangan generasi lingkungan.