Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah kementerian yang bertanggung jawab mengelola dan melestarikan seluruh kawasan hutan di Indonesia.
KLHK memiliki 2 Pusat Penelitian di Kawasan PUSPIPTEK yang didirikan pada tanggal 12 Agustus 1993. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KL) berfungsi sebagai pemantauan lingkungan, serta Puslatmas dan Pengembangan Generasi Lingkungan berfungsi sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.